Aturan Lelang TempatLelang
Kode: TL-AL-01 · Versi 0.4 · Berlaku: 1 November 2026
Aturan ini mengatur lelang di TempatLelang ("Platform") dan melengkapi Syarat dan Ketentuan (TL-SK-01). Istilah seperti Pengguna, Pembeli, Penjual, Barang, Buy Out, dan tawar harga mengikuti TL-SK-01. Bid adalah harga yang Anda ajukan pada lelang, memasang bid adalah tindakan mengajukannya, dan bidder adalah Pengguna yang memasang bid. Pembayaran, pengiriman, dan komplain setelah lelang diatur dalam TL-TR-01.
Pasal 1 — Ruang lingkup dan informasi sebelum ikut
1.1. Format. Setiap lelang menjual satu Barang, atau satu paket Barang yang dijual bersama, kepada satu pemenang. Bid diajukan secara terbuka dalam rupiah, dan harga hanya dapat naik. Anda dapat memasang bid secara manual atau menggunakan Bid Otomatis (Pasal 3.3). Tidak ada harga cadangan tersembunyi, deposit, maupun biaya per bid. Penjual dapat menambahkan harga Buy Out (Pasal 1.5) dan menyediakan tawar harga (Pasal 1.6). Barang dengan harga tetap dijual melalui Beli Langsung dan tidak diatur dalam Aturan ini.
1.2. Informasi pada halaman Barang. Paket wajib menjelaskan setiap Barang di dalamnya. Lelang tidak memiliki nomor lot maupun varian. Sebelum Anda memasang bid, halaman Barang menampilkan harga awal, kelipatan bid, waktu mulai dan waktu berakhir, harga Buy Out apabila ada, apakah perpanjangan otomatis aktif, kota asal pengiriman, serta kondisi, foto, dan deskripsi Barang.
1.3. Tanpa harga cadangan. Penjual tidak boleh menahan penjualan karena harga minimum yang tidak diumumkan. Bid sah pertama yang memenuhi harga awal menjadi pemenang apabila tidak ada bid yang lebih tinggi. Lelang tanpa bid berakhir tanpa pemenang dan tanpa pesanan.
1.4. Periksa sebelum memasang bid. Periksa deskripsi, foto, kondisi, bahasa atau edisi, kota asal pengiriman, dan kemampuan Anda membayar. Bid Anda adalah harga Barang saja. Halaman Barang menampilkan perkiraan ongkos kirim berdasarkan berat Barang, bukan harga pasti. Ongkos kirim sebenarnya bergantung pada alamat dan kurir yang Anda pilih, dan biaya pembayaran bergantung pada metode pembayaran yang Anda pilih; keduanya dihitung di checkout setelah Anda menang, menurut tarif kurir dan Daftar Tarif dalam TL-TR-01. Penjual tidak boleh meminta ongkos kirim atau biaya tambahan di luar yang dihitung di checkout.
1.5. Buy Out. Penjual dapat menetapkan harga Buy Out saat membuat lelang. Buy Out tersedia selama harga saat ini masih di bawah harga Buy Out; setelah bid mencapai atau melampaui harga tersebut, Buy Out tidak lagi tersedia. Pada lelang terjadwal, Buy Out baru tersedia setelah lelang dimulai. Buy Out mengakhiri lelang seketika: Barang terjual kepada Anda, pesanan dibuat, dan para bidder diberi tahu. Anda wajib membayar dalam 3 hari (Pasal 5.1). Buy Out dan bid diproses berurutan; tindakan sah yang lebih dahulu tercatat yang berlaku.
1.6. Tawar harga pada lelang. Pada lelang yang menyediakannya, tawar harga dapat diajukan selama lelang berjalan, termasuk setelah lelang menerima bid, asalkan harga yang diajukan lebih tinggi daripada harga lelang saat itu dan, apabila lelang memiliki harga Buy Out, lebih rendah daripada harga Buy Out. Tawar harga yang belum ditanggapi tetap berlaku ketika bid baru masuk, dan berakhir apabila harga lelang mencapai atau melampaui harga yang diajukan, atau apabila lelang berakhir. Pada lelang, batas terima otomatis yang ditetapkan Penjual berada di bawah harga Buy Out, dan batas tolak otomatis tidak lebih rendah daripada harga awal. Tawar harga yang diterima, baik secara otomatis maupun oleh Penjual, mengakhiri lelang seketika seperti Buy Out, termasuk apabila lelang sudah menerima bid: bid yang ada tidak lagi dapat memenangkan lelang, dan para bidder diberi tahu bahwa lelang telah berakhir. Anda wajib membayar dalam 3 hari, dan Pasal 5.4 berlaku apabila Anda tidak membayar. Ketentuan umum tawar harga diatur dalam TL-SK-01 dan TL-TR-01.
1.7. Durasi dan jadwal. Durasi lelang paling singkat 1 jam dan paling lama 30 hari. Lelang dapat dimulai saat ditayangkan atau dijadwalkan untuk mulai paling cepat 15 menit dan paling lambat 30 hari kemudian. Waktu berakhir ditetapkan saat lelang dibuat (waktu mulai ditambah durasi) dan hanya bergeser karena perpanjangan otomatis (Pasal 4). Sebelum dimulai, lelang terjadwal dapat dibuka dan dipantau melalui tautannya, tetapi belum menerima bid dan belum muncul dalam pencarian. Apabila dimulainya lelang terlambat karena gangguan sistem, waktu berakhirnya tidak berubah, sehingga lelang berlangsung lebih singkat.
1.8. Perjanjian tersendiri. Syarat durasi atau format dalam perjanjian kerja sama tersendiri antara TempatLelang dan Penjual tertentu tidak menjadi syarat bagi lelang lain dan tidak menciptakan hak imbalan bagi Penjual lain.
Pasal 2 — Akun dan komitmen bid
2.1. Siapa yang dapat memasang bid. Anda dapat memasang bid apabila memiliki akun yang memenuhi TL-SK-01 dan tidak sedang dibatasi menurut Pasal 5.4. Penjual tidak dapat memasang bid, menggunakan Bid Otomatis, atau melakukan Buy Out pada lelangnya sendiri. Untuk menjaga keandalan sistem, jumlah bid dalam waktu singkat dibatasi; bid yang melewati batas tersebut ditolak dan dapat diulang beberapa saat kemudian.
2.2. Bid mengikat. Bid mengikat ketika diterima dan dicatat sistem TempatLelang menurut Pasal 3, walaupun konfirmasi atau notifikasi di perangkat Anda terlambat. Sebelum bid dikirim, Platform meminta konfirmasi dan mengingatkan bahwa memasang bid adalah komitmen untuk membeli apabila Anda menang. Setelah koneksi terputus, periksa riwayat bid sebelum mencoba lagi. Bid bukan percobaan atau ajakan bernegosiasi tanpa niat membayar.
2.3. Tanpa biaya bid. Tidak ada biaya untuk memasang bid dan tidak ada pembelian hak untuk memasang bid. Deposit, otorisasi kartu, dan penagihan otomatis tidak diterapkan pada lelang.
Pasal 3 — Penerimaan bid dan urutannya
3.1. Waktu yang menentukan. Bid dihitung ketika berhasil diterima, diperiksa, dan dicatat sistem TempatLelang sebelum waktu berakhir yang berlaku. Waktu di perangkat, waktu menekan tombol, komentar di media sosial, dan tangkapan layar tanpa catatan sistem tidak menentukan urutan. Bukti adanya kesalahan sistem tetap dapat diajukan dan akan diperiksa.
3.2. Harga awal dan kelipatan bid. Penjual menetapkan harga awal dalam kelipatan Rp1.000 (boleh Rp0) dan memilih kelipatan bid: Rp5.000, Rp10.000, Rp25.000, Rp50.000, Rp100.000, Rp500.000, atau Rp1.000.000.
- Setiap bid harus tepat pada harga awal ditambah kelipatan bid. Contoh: harga awal Rp20.000 dengan kelipatan Rp5.000 menerima bid Rp20.000, Rp25.000, Rp30.000, dan seterusnya, tetapi tidak Rp27.000.
- Bid pertama sekurang-kurangnya sebesar harga awal, atau sebesar satu kelipatan apabila harga awal Rp0.
- Bid berikutnya sekurang-kurangnya sebesar harga saat ini ditambah satu kelipatan. Anda boleh memasang bid lebih tinggi selama tetap pada kelipatan tersebut.
Semua nilai dalam rupiah penuh. Sistem menampilkan jumlah yang akan Anda ajukan dan meminta konfirmasi sebelum mengirimnya.
3.3. Bid Otomatis. Dengan Bid Otomatis, Anda menetapkan batas maksimal, dan sistem memasang bid atas nama Anda sebesar yang diperlukan untuk mengungguli bidder lain — satu kelipatan di atas bid pesaing — tanpa melewati batas maksimal Anda.
- Batas maksimal harus tepat pada kelipatan bid dan sekurang-kurangnya satu kelipatan di atas harga saat ini, atau dua kelipatan apabila Anda sedang memimpin.
- Apabila Anda belum memimpin saat memasang Bid Otomatis, sistem langsung memasang bid atas nama Anda.
- Batas maksimal hanya dapat dinaikkan; batas tersebut tidak dapat diturunkan atau dibatalkan.
- Apabila dua Bid Otomatis memiliki batas maksimal yang sama, Bid Otomatis yang lebih dahulu dipasang yang unggul. Apabila bid manual sama dengan batas maksimal Bid Otomatis milik bidder lain, Bid Otomatis tersebut yang unggul.
- Batas maksimal Anda tidak ditampilkan kepada Pengguna lain. Riwayat bid menandai bid yang dipasang oleh Bid Otomatis.
- Setiap bid yang dipasang Bid Otomatis mengikat sama seperti bid manual.
Harga akhir adalah bid tertinggi yang tercatat atas nama pemenang, yang dapat lebih rendah daripada batas maksimalnya.
3.4. Urutan pemrosesan. Sistem memproses bid satu per satu menurut urutan penerimaannya. Untuk bid yang datang hampir bersamaan, bid yang lebih dahulu tercatat diproses lebih dahulu; bid berikutnya yang tidak lagi memenuhi Pasal 3.2 ditolak. Bid tidak dianggap diterima hanya karena sempat tampil di perangkat Anda.
3.5. Notifikasi. Konfirmasi bid berhasil dan penolakan bid ditampilkan secara berbeda. Notifikasi bahwa bid Anda telah terlewati, pengingat lelang akan berakhir, dan email adalah bantuan, bukan syarat sahnya hasil lelang; keterlambatan notifikasi tidak membatalkan hasil.
3.6. Riwayat bid publik. Riwayat bid menampilkan nama pengguna bidder dalam bentuk tersamar (misalnya "n***o"), jumlah bid, dan waktunya. Nama lengkap, data pembayaran, alamat, nomor telepon, dan dokumen verifikasi bidder bukan informasi publik. Mengikuti lelang tidak memberi hak untuk memperoleh data pribadi bidder lain.
Pasal 4 — Penutupan dan perpanjangan otomatis
4.1. Waktu berakhir. Lelang berakhir pada waktu berakhir yang ditampilkan di halaman Barang, menurut jam sistem TempatLelang (WIB). Bid hanya sah apabila diterima dan dicatat sebelum waktu berakhir yang berlaku; bid yang tiba sesudahnya ditolak.
4.2. Perpanjangan otomatis. Perpanjangan otomatis aktif secara bawaan, dan Penjual dapat menonaktifkannya saat membuat lelang; halaman Barang menandai lelang yang menggunakannya. Apabila aktif, setiap bid baru yang tercatat ketika sisa waktu kurang dari 5 menit menambahkan 5 menit pada waktu berakhir yang berlaku saat itu. Bid Otomatis yang terpicu sebagai tanggapan atas bid tersebut tidak menambah perpanjangan tersendiri. Perpanjangan dapat terjadi berulang kali tanpa batas. Bid yang ditolak, permintaan ulang yang gagal, dan penyegaran halaman tidak memperpanjang waktu. Waktu berakhir yang baru langsung diperbarui di halaman Barang.
4.3. Contoh. Waktu berakhir 21.00.00. Bid tercatat pukul 20.59.30 (sisa 30 detik), sehingga waktu berakhir menjadi 21.05.00. Bid berikutnya tercatat pukul 21.01.10 (sisa 3 menit 50 detik), sehingga waktu berakhir menjadi 21.10.00. Apabila tidak ada bid lagi, lelang berakhir pukul 21.10.00. Pada lelang tanpa perpanjangan otomatis, lelang yang sama tetap berakhir pukul 21.00.00.
4.4. Tidak ada perubahan manual. Penjual tidak dapat mengubah waktu berakhir maupun pengaturan perpanjangan setelah lelang ditayangkan (Pasal 6.1), dan tidak ada perpanjangan manual untuk mengejar harga yang lebih tinggi.
Pasal 5 — Pemenang dan pembayaran
5.1. Pemenang dan batas pembayaran. Saat lelang berakhir, bidder dengan bid sah tertinggi menjadi pemenang, dan pesanan dibuat otomatis tanpa memerlukan checkout untuk mengikatnya. Anda wajib membayar dalam 3 hari sejak lelang berakhir, atau sejak Buy Out, penerimaan penawaran kesempatan kedua, atau penerimaan tawar harga pada lelang. Anda menyelesaikan checkout dengan memilih alamat, kurir, dan metode pembayaran. Setiap percobaan pembayaran memiliki batas waktu sesuai metodenya (TL-TR-01), tetapi tidak pernah melewati batas 3 hari tersebut; apabila satu percobaan berakhir tanpa dibayar, Anda dapat mencoba lagi dari keranjang selama batas 3 hari belum lewat. Pengingat dikirim 1 hari dan 1 jam sebelum batas berakhir.
5.2. Harga yang dibayar. Pembayaran hanya dilakukan melalui Platform. Penjual tidak boleh meminta tambahan harga karena hasil akhir lebih rendah daripada harapannya. Biaya yang tidak tercantum dalam Daftar Tarif tidak mengikat Pembeli. Tagihan yang tidak sesuai wajib segera diperiksa, tanpa menghukum Pembeli atas kesalahan TempatLelang.
5.3. Gangguan pembayaran dan pembayaran terlambat. Apabila gangguan pada sistem TempatLelang atau penyedia pembayaran menghalangi Anda membayar tepat waktu, laporkan segera melalui kontak pada TL-SK-01 Pasal 11 beserta buktinya. Batas waktu tidak diperpanjang secara otomatis. Kami meninjau laporan tersebut sebaik mungkin, dan apabila gangguan itu terbukti, catatan tidak membayar yang timbul karenanya dapat dikoreksi. Uang yang masuk setelah pesanan dibatalkan dikembalikan kepada Anda menurut TL-TR-01; uang tersebut tidak hangus, dan Barang tidak otomatis dikirim.
5.4. Akibat tidak membayar. Apabila pemenang tidak membayar dalam 3 hari, pesanan dibatalkan dan pemenang menerima satu catatan tidak membayar. Catatan dihitung dalam 365 hari terakhir:
| Jumlah catatan dalam 365 hari terakhir | Akibat |
|---|---|
| 1 | Peringatan, tanpa pembatasan |
| 2 | Tidak dapat memasang bid selama 7 hari |
| 3 atau 4 | Tidak dapat memasang bid selama 30 hari |
| 5 atau lebih | Tidak dapat memasang bid selama 365 hari |
- Pembatasan dihitung sejak catatan terakhir dan berlaku untuk bid manual, Bid Otomatis, dan Buy Out. Pembelian Beli Langsung tidak dibatasi.
- Bid yang sudah Anda pasang sebelum pembatasan tetap berlaku dan tetap mengikat. Bid Otomatis Anda dihentikan saat pembatasan dimulai dan tidak aktif kembali dengan sendirinya setelah pembatasan berakhir.
- Catatan dan pembatasan diterapkan otomatis oleh sistem. Tidak ada denda berupa persentase harga Barang, pengumuman identitas untuk mempermalukan, atau penagihan kepada pihak yang bukan penanggung kewajiban.
- Anda dapat mengajukan keberatan atas suatu catatan ke support@tempatlelang.com beserta buktinya, misalnya gangguan pembayaran menurut Pasal 5.3. Kami meninjaunya sebaik mungkin; apabila keberatan diterima, catatan dan pembatasan terkait dapat dikoreksi.
5.5. Penawaran kesempatan kedua. Apabila pemenang tidak membayar, Penjual dapat menawarkan Barang kepada bidder dengan bid tertinggi berikutnya melalui penawaran kesempatan kedua. Fitur ini aktif secara bawaan, dan Penjual dapat menonaktifkannya saat membuat lelang.
- Penjual memiliki waktu 1 hari untuk memutuskan apakah akan menawarkan Barang. Apabila Penjual tidak memutuskan, tidak ada penawaran.
- Harga penawaran adalah bid tertinggi bidder tersebut sendiri pada lelang itu.
- Bidder memiliki waktu 1 hari untuk menerima. Menolak penawaran atau membiarkannya berakhir tidak menimbulkan akibat apa pun.
- Apabila penawaran diterima, pesanan dibuat, dan berlaku batas pembayaran 3 hari serta Pasal 5.4 seperti bagi pemenang.
- Setiap lelang hanya dapat menghasilkan satu penawaran kesempatan kedua. Apabila penawaran itu tidak berlanjut menjadi pembayaran, Barang tidak terjual melalui lelang tersebut; Penjual dapat menayangkannya kembali sebagai Barang baru.
Selain melalui penawaran kesempatan kedua, bidder lain tidak pernah otomatis menjadi pemenang atau wajib membayar.
Pasal 6 — Perubahan, pembatalan, dan penarikan bid
6.1. Lelang tidak dapat diubah. Lelang tidak dapat diubah setelah ditayangkan, termasuk Barang, kondisi, harga awal, kelipatan bid, harga Buy Out, waktu, dan pengaturan perpanjangan. Penjual hanya dapat membatalkan lelang yang belum menerima bid atau yang masih terjadwal. Untuk mengubah jadwal, Penjual membatalkan lelang terjadwal lalu membuat lelang baru. Setelah ada bid, lelang tidak dapat dibatalkan oleh Penjual. Menerima tawar harga mengakhiri lelang menurut Pasal 1.6 dan bukan pembatalan.
6.2. Kesalahan material dan indikasi penipuan. Apabila Anda menemukan kesalahan material pada informasi Barang, Barang yang hilang atau rusak, Barang yang dilarang hukum, akun yang dibajak, atau indikasi penipuan, laporkan melalui tombol "Laporkan barang ini" di halaman Barang atau melalui kontak pada TL-SK-01 Pasal 11. Kami meninjau laporan sebaik mungkin dan dapat menghubungi para pihak. Kesalahan tulis harus nyata dan dapat dibuktikan; harga awal yang rendah tidak otomatis merupakan kesalahan tulis.
6.3. Bid tidak dapat ditarik. Platform tidak menyediakan penarikan bid. Bid yang sudah tercatat tidak dapat ditarik karena Anda berubah pikiran, memperoleh Barang di tempat lain, atau harga pasar berubah. Apabila terjadi kesalahan input yang nyata, perubahan material pada informasi Barang, atau penggunaan akun tanpa izin, segera hubungi Kami. Kami meninjaunya sebaik mungkin, tetapi permintaan tersebut tidak membatalkan bid secara otomatis.
6.4. Pesanan hasil lelang. Pesanan hasil lelang tidak dapat dibatalkan oleh Pembeli maupun Penjual. Apabila Penjual tidak mengonfirmasi atau tidak mengirim Barang dalam batas waktu TL-TR-01, pesanan dibatalkan otomatis dan pembayaran dikembalikan kepada Pembeli. Pembatalan tersebut tidak menghidupkan kembali kewajiban bidder lain.
Pasal 7 — Gangguan sistem dan integritas hasil
7.1. Catatan sistem menentukan. Hasil lelang ditentukan oleh catatan sistem TempatLelang. Gangguan koneksi pada perangkat atau jaringan satu bidder bukan gangguan sistem TempatLelang, tetapi bukti yang Anda ajukan tetap Kami periksa.
7.2. Pengaman sistem. Setiap menit, sistem memeriksa lelang yang telah melewati waktu berakhirnya lalu menutupnya, dan memulai lelang terjadwal yang telah melewati waktu mulainya. Dengan demikian, apabila penutupan otomatis tertunda, lelang tetap ditutup tidak lama setelah waktu berakhirnya, dan bid yang tiba setelah waktu berakhir tetap ditolak.
7.3. Melaporkan gangguan. Platform tidak menyediakan penghentian sementara atau kelanjutan lelang setelah gangguan. Apabila Anda yakin gangguan pada sistem TempatLelang memengaruhi hasil lelang, laporkan segera dengan tautan Barang, waktu kejadian, dan bukti. Kami meninjau laporan sebaik mungkin dan memberi tahu para pihak yang terdampak tentang hasil peninjauan. Aturan ini tidak menghapus tanggung jawab TempatLelang atas kesalahannya sendiri menurut hukum.
Pasal 8 — Manipulasi dan sengketa lelang
8.1. Bid semu dilarang. Penjual, dan akun yang dimiliki atau dikendalikannya, dilarang memasang bid pada lelang tokonya sendiri. Pihak lain dilarang bekerja sama dengan Penjual untuk menaikkan harga secara semu, menghalangi bidder lain, atau merekayasa hasil. Larangan ini mencakup bid semu (shill bidding), meminjam atau meminjamkan akun, transaksi fiktif, dan pembatalan yang direkayasa. Mengajak komunitas mengikuti lelang tidak sama dengan meminta teman menaikkan harga.
8.2. Pemeriksaan yang adil. Hubungan keluarga, toko, jaringan, atau alamat merupakan petunjuk untuk diperiksa, bukan satu-satunya bukti pelanggaran. Pengguna yang terbukti tidak terkait tidak boleh dihukum secara otomatis. Tindakan TempatLelang terbatas pada hasil dan dana yang terdampak, menurut TL-SK-01 Pasal 9 dan TL-TR-01.
8.3. Laporan dan komplain. Laporan terkait lelang diajukan melalui support@tempatlelang.com dengan menyebutkan tautan Barang, waktu, alasan, dan bukti. Laporkan segera agar dapat ditinjau; Aturan ini tidak menetapkan batas waktu pelaporan yang menghapus hak Anda menurut hukum. Komplain atas Barang yang sudah Anda terima diajukan dari halaman pesanan menurut TL-TR-01. Status promosi atau besarnya transaksi tidak memberi pengecualian atas integritas lelang.
8.4. Program promosi. Voucher, kode undangan, hadiah bulanan, atau perjanjian kerja sama tidak membolehkan bid semu, pembelian sendiri, transaksi antarakun terkait yang direkayasa, maupun pemecahan pesanan. Jumlah kemenangan atau tingginya harga tidak mengubah standar pembuktian. Pesanan yang dibatalkan atau dikoreksi juga dikoreksi dalam program promosi menurut TL-PM-01.
