Ketentuan Barang, Standar Kondisi, dan Pedoman Komunitas
Kode: TL-BK-01 · Versi 0.4 · Berlaku: 1 November 2026
Ketentuan ini mengatur Barang apa yang boleh dijual di TempatLelang ("Platform"), bagaimana Barang dijelaskan dan diberi label kondisi, serta bagaimana Pengguna berperilaku di Platform. Istilah seperti Pengguna, Pembeli, Penjual, dan Barang mengikuti Syarat dan Ketentuan (TL-SK-01).
Pasal 1 — Barang yang boleh dijual
1.1. Syarat umum. Penjual hanya boleh menjual barang fisik yang sah diperdagangkan, dimiliki atau dikuasakan kepadanya untuk dijual, benar-benar tersedia saat ditayangkan, dan dapat dikirim melalui kurir dari lokasi asal pengiriman Penjual. Prapesan (menjual Barang yang belum tersedia) tidak diperbolehkan. Halaman Barang tidak boleh dipakai untuk meminta uang tanpa Barang, menjual jasa, atau mengalihkan pembayaran ke luar Platform.
1.2. Kategori. TempatLelang berfokus pada hobi dan koleksi. Kategori yang tersedia saat ini:
| Kategori | Isi |
|---|---|
| Kartu Koleksi | Yu-Gi-Oh!, Pokémon, One Piece, Magic: The Gathering, dan Riftbound (masing-masing Singles serta Sealed & booster), TCG lainnya, dan Aksesoris TCG |
| Figur & Model Kit | Figur Anime, Gunpla & Model Kit, Blind Box & Art Toy, Figur Aksi & Film, Funko Pop |
| Golf | Stik Golf, Bola Golf, Tas Golf, Aksesoris Golf |
| Lainnya | Elektronik, Fashion Pria, Fashion Wanita, Rumah & Dapur, Olahraga, Hobi & Koleksi, Otomotif, Kesehatan & Kecantikan, Bayi & Anak, Perlengkapan Kantor |
Barang wajib ditempatkan pada kategori yang paling sesuai. Daftar kategori yang aktif di Platform dapat berubah; hanya kategori yang tampil di Platform yang dapat digunakan. Sebagian kategori memiliki syarat khusus (Pasal 5.3).
1.3. Barang dengan isi acak. Barang dengan isi acak buatan pabrik, seperti booster pack, wajib menyebutkan nama, bahasa atau region, jumlah kemasan, dan kondisi segel yang benar. Keacakan isinya harus jelas; Penjual tidak boleh menjamin kartu tertentu atau nilai isi minimum. Diizinkannya Barang semacam ini tidak berarti TempatLelang mengesahkan setiap praktik membuka atau membagikan isi secara acak.
1.4. Informasi wajib. Setiap Barang wajib menyebutkan merek atau pembuat apabila relevan, kondisi (Pasal 3), jumlah, isi dan kelengkapan, cacat material, serta garansi yang benar-benar tersedia. Nomor standar, registrasi, sertifikasi, label, atau izin wajib dicantumkan apabila dipersyaratkan untuk Barang tersebut, misalnya SNI untuk mainan anak. Barang impor harus sah diedarkan; asal Jepang atau negara lain bukan bukti keaslian atau adanya garansi resmi di Indonesia. Penjual wajib menjelaskan apakah ada garansi toko, garansi pembuat, atau tidak ada garansi, tanpa menghapus hak Pembeli atas Barang yang tidak sesuai.
1.5. Batas halaman Barang. Setiap Barang dapat memuat sampai 10 foto dan 3 video. Nama Barang terdiri atas 5 sampai 200 karakter, dan deskripsi paling banyak 5.000 karakter. Berat Barang wajib diisi karena dipakai untuk menghitung ongkos kirim.
Pasal 2 — Informasi wajib untuk TCG
2.1. Kartu satuan. Untuk kartu satuan, cantumkan TCG, nama kartu, kode set dan nomor kartu, bahasa, region atau format penerbitan yang relevan, edisi atau cetakan, rarity yang dapat dibuktikan, jumlah, dan kondisi. Bedakan, misalnya, First Edition dengan Unlimited, serta OCG, TCG, dan Asia-English sesuai identitas kartu yang sebenarnya. Istilah rarity mengikuti penerbit dan set masing-masing; tidak ada satu urutan rarity yang berlaku untuk semua TCG. Klaim tentang legalitas turnamen, cetakan pertama, kesalahan cetak, atau kelangkaan wajib memiliki dasar.
2.2. Foto.
- Kartu yang sudah di-grading wajib menggunakan foto milik Penjual sendiri atas Barang yang dijual, yang memperlihatkan slab bagian depan dan belakang serta label yang memuat lembaga grading, nilai, dan nomor sertifikat. Foto katalog saja tidak cukup.
- Kartu yang belum di-grading boleh menggunakan gambar dari katalog TempatLelang apabila tersedia untuk kartu tersebut. Gambar tersebut diberi label "Foto katalog" di halaman Barang. Foto katalog hanya menunjukkan identitas kartu, bukan keadaan unit yang dijual; kondisi unit adalah yang dinyatakan dalam label kondisi dan deskripsi. Penjual dianjurkan menambahkan foto sendiri, terutama untuk kartu berkondisi selain Near Mint.
- Barang tersegel boleh menggunakan gambar katalog. Kerusakan kemasan atau segel yang sudah dibuka wajib dijelaskan dalam deskripsi dan sebaiknya diperlihatkan dengan foto sendiri.
- Filter, sudut pengambilan, dan penyuntingan tidak boleh menyembunyikan goresan, lekukan, whitening, perubahan warna, atau bekas perbaikan.
2.3. Perubahan dan modifikasi. Ungkapkan tanda tangan, stempel, tulisan, pemotongan, pewarnaan ulang, trimming, retouch, laminasi, pembersihan yang mengubah kondisi, serta modifikasi lain yang diketahui, dalam deskripsi Barang. Platform tidak menyediakan label kondisi khusus untuk kartu yang diubah, sehingga pengungkapan dalam deskripsi wajib dilakukan. Jangan menjual Barang yang diketahui palsu dengan menyebutnya "replica", "proxy", atau "fan-made" untuk menghindari larangan. Karya kreatif yang sah dinilai menurut hak kekayaan intelektual dan kategori yang diizinkan.
2.4. Paket kartu. Untuk paket berisi beberapa kartu, sebutkan jumlah, isi, rentang kondisi, kartu ganda, dan apakah semua yang tampil di foto termasuk dalam penjualan. Jangan menampilkan kartu mahal sebagai ilustrasi apabila kartu itu tidak termasuk. Paket campuran tidak boleh diberi satu label kondisi tinggi apabila sebagian isinya memiliki kerusakan material yang tidak dijelaskan.
Pasal 3 — Standar kondisi
3.1. Prinsip. Setiap Barang diberi satu label kondisi dari daftar yang disediakan kategorinya. Label adalah ringkasan; cacat spesifik wajib dijelaskan dalam deskripsi dan sebaiknya terlihat di foto. Ketidaksesuaian dinilai berdasarkan fakta Barang, bukan semata-mata nama labelnya. Apabila ragu, gunakan label yang lebih hati-hati dan jelaskan secara rinci.
3.2. Kondisi umum. Berlaku untuk semua kategori, kecuali kategori Singles dan Sealed & booster pada Kartu Koleksi (Pasal 3.3 dan 3.4):
| Label | Acuan |
|---|---|
| Baru | Belum pernah dipakai, lengkap, dalam kemasan aslinya. Kemasan yang sudah dibuka atau rusak wajib disebutkan. |
| Seperti Baru | Pernah dibuka atau dipakai, tetapi tanpa tanda pemakaian yang terlihat; lengkap dan berfungsi normal. |
| Sangat Bagus | Tanda pemakaian ringan yang hanya terlihat dari dekat; berfungsi normal. |
| Bagus | Tanda pemakaian yang terlihat jelas, seperti goresan atau warna pudar, tanpa mengganggu fungsi utama. |
| Layak Pakai | Tanda pemakaian berat atau cacat yang jelas. Setiap cacat, dan setiap fungsi yang tidak bekerja, wajib disebutkan. |
3.3. Kartu satuan. Kartu pada kategori Singles diberi label "Sudah di-grading" atau "Belum di-grading".
- Sudah di-grading: cantumkan lembaga grading (PSA, BGS, CGC, SGC, atau lembaga lain), nilai, dan nomor sertifikat. Untuk lembaga lain, tuliskan nilainya sebagaimana tercetak pada label.
- Belum di-grading: pilih salah satu kondisi kartu berikut. Label ini adalah standar deskripsi TempatLelang, bukan jaminan nilai grading di masa depan.
| Kondisi kartu | Acuan |
|---|---|
| Near Mint (NM) | Tampak sangat baik; hanya tanda penanganan yang sangat kecil. Tidak ada lipatan, sobekan, kerusakan cairan, atau cacat besar. Cacat cetak atau permukaan yang material tetap diungkapkan. |
| Lightly Played (LP) | Keausan ringan yang terlihat pada tepi, sudut, atau permukaan, tanpa kerusakan berat. |
| Moderately Played (MP) | Keausan permukaan, tepi, atau sudut yang jelas dan lebih luas daripada LP. Lipatan permanen, sobekan, atau kerusakan cairan wajib memakai DMG. |
| Heavily Played (HP) | Keausan permukaan dan tepi yang berat; bukan pengganti label DMG untuk kerusakan struktur. Tidak ada jaminan kelayakan turnamen. |
| Damaged (DMG) | Kerusakan struktur atau material, seperti lipatan, sobekan, atau kerusakan cairan; jenis dan letaknya wajib disebutkan. |
Kartu yang baru dikeluarkan dari kemasan tidak otomatis berkondisi NM. Istilah "Mint", "Gem Mint", atau perkiraan nilai grading tidak boleh dipakai untuk menjanjikan hasil grading atas kartu yang belum di-grading.
3.4. Barang tersegel TCG. Berlaku untuk kategori Sealed & booster pada Kartu Koleksi:
| Label | Acuan |
|---|---|
| Segel utuh | Segel pabrik belum pernah dibuka dan tidak rusak; kemasan dalam keadaan baik. |
| Segel utuh, kemasan rusak | Segel pabrik belum dibuka, tetapi kemasan penyok, sobek, atau cacat; kerusakannya wajib dijelaskan. |
| Sudah dibuka | Segel pabrik sudah dibuka. Jelaskan isi yang masih ada dan apakah ada isi yang telah diambil. |
Pasal 4 — Slab dan Barang tersegel
4.1. Slab. Kartu yang sudah di-grading wajib mencantumkan lembaga grading, nilai, nomor sertifikat, serta kondisi wadah dan label. Nomor sertifikat dapat diperiksa melalui kanal resmi lembaga grading, tetapi kecocokan nomor saja tidak menjamin slab fisiknya asli. Dilarang menggandakan sertifikat atau memasangkan identitas kartu lain.
4.2. Lembaga grading. Diakuinya suatu lembaga grading di Platform tidak berarti TempatLelang atau penerbit TCG berafiliasi dengannya. Sengketa keaslian dibedakan dari perbedaan pendapat tentang kondisi. Jangan menjanjikan bahwa grading ulang akan menghasilkan nilai yang sama atau lebih tinggi.
4.3. Segel. Segel yang rusak, diperbaiki, dibuka, atau kemasan yang diganti wajib diungkapkan. Kemasan yang telah ditimbang, dipindai, dipilah, atau diduga dikondisikan untuk menyisihkan isi bernilai tinggi tidak boleh dijual sebagai peluang acak yang tidak dimanipulasi, dan Barang yang diketahui telah dipilah dengan cara tersebut tidak diperbolehkan.
4.4. Jumlah dan konfigurasi. Istilah box, display, case, carton, dan pack wajib disertai jumlah unit agar tidak menyesatkan. Sebutkan apabila case pernah dibuka, box berasal dari case yang sudah dibuka, atau jumlah pack berbeda dari konfigurasi pabrik. Jangan menjamin pull rate, kartu tertentu, atau nilai isi. Blind box resmi boleh dijual sebagai satu Barang buatan pabrik yang identitasnya jelas; pengemasan ulang oleh Penjual dinilai menurut Pasal 5.4.
Pasal 4A — Figur, model kit, golf, dan Barang lain
4A.1. Figur. Figur wajib menjelaskan pembuat, seri, tokoh, skala atau ukuran apabila relevan, versi, kondisi segel, kelengkapan bagian, dan kondisi kotak secara terpisah dari kondisi figurnya. Ungkapkan bagian yang hilang, patah atau diperbaiki, bekas lem, cat ulang, perpindahan warna, noda, bau asap, perubahan karena usia, serta modifikasi yang diketahui. Barang berlisensi, Barang kustom yang sah, dan aksesori tidak resmi yang sah tidak boleh disamakan dengan Barang resmi. Label bootleg atau replica tidak membuat Barang yang melanggar hak menjadi sah.
4A.2. Model kit dan Barang lain. Model kit wajib menyebutkan grade, skala, dan status rakit (masih tersegel atau belum dirakit, sudah dirakit, atau dirakit dan dicat), serta bagian yang hilang atau diganti. Barang di kategori Lainnya wajib menjelaskan edisi atau model, kelengkapan, kondisi kemasan, dan bagian pengganti atau tambahan. Barang bekas tidak boleh disebut lengkap apabila bagian yang diperlukan hilang. Untuk Barang bekas, Barang unik, atau Barang yang memiliki cacat, Penjual wajib menggunakan foto Barang yang sebenarnya; foto katalog atau foto dari internet hanya boleh membantu identifikasi Barang baru.
4A.3. Golf. Perlengkapan golf wajib menyebutkan merek dan model, tangan kanan atau kiri, jenis stik, loft atau nomor, shaft dan flex yang diketahui, panjang serta ukuran grip apabila dinyatakan, dan kelengkapan. Ungkapkan penggantian shaft, pemotongan, tip trimming, perubahan loft atau lie, perubahan bobot, penggantian grip, retak, penyok, dan perbaikan yang diketahui. Bedakan spesifikasi hasil pengukuran dari spesifikasi katalog. Foto nomor seri tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian. Jangan menjanjikan jarak pukulan, kecocokan, atau hasil permainan tertentu.
4A.4. Data pribadi dan lokasi. Foto dan bukti pembelian boleh disamarkan pada bagian data pribadi yang tidak perlu, tanpa menyembunyikan identitas Barang atau fakta material. Setiap Penjual mengirim dari satu lokasi asal pengiriman, dan kota asal yang ditampilkan di halaman Barang harus benar.
Pasal 5 — Barang dan format yang dilarang atau dibatasi
5.1. Dilarang. Dilarang menjual Barang curian, palsu, bajakan, atau yang melanggar merek maupun hak cipta, serta dokumen atau sertifikat palsu. Larangan ini juga mencakup Barang berbahaya atau ilegal, senjata dan bahan peledak, narkotika dan obat yang tidak boleh diperdagangkan, data pribadi atau akun maupun akses yang diperoleh secara tidak sah, organ manusia, satwa dilindungi, materi eksploitasi anak, pornografi yang dilarang, dan Barang lain yang peredaran atau pengirimannya melanggar hukum atau aturan kurir.
5.2. Tidak diterima di Platform. Untuk menjaga ruang lingkup Platform, TempatLelang tidak menerima: jasa; barang digital; tiket (misalnya tiket acara atau perjalanan); voucher belanja, kartu hadiah, pulsa, atau saldo yang diterbitkan pihak lain; instrumen keuangan; alkohol; tembakau dan rokok elektrik; obat; alat kesehatan; barang seksual dewasa; serta Barang lain yang memerlukan pengawasan khusus di luar layanan yang tersedia, walaupun sebagian di antaranya sah dijual melalui saluran lain. Pengecualian hanya dapat diberikan melalui perubahan kategori yang sah dan diumumkan, bukan melalui izin lisan.
5.3. Kategori dengan syarat khusus.
- Handphone dan tablet hanya boleh dijual apabila IMEI-nya terdaftar secara resmi sehingga dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia. Penjual wajib menyatakan hal tersebut dalam deskripsi.
- Kosmetik dan perawatan diri, termasuk perawatan wajah, perawatan tubuh, dan parfum, hanya boleh dijual dalam keadaan tersegel (belum pernah dibuka) dan terdaftar di BPOM. Cantumkan nomor notifikasi BPOM dalam deskripsi. Barang yang sudah dibuka, dipindahkan ke wadah lain, atau dibagi ke kemasan yang lebih kecil tidak diperbolehkan.
5.4. Format yang tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan: mystery pack buatan Penjual, undian berbayar, raffle, menjual peluang untuk memenangkan Barang, pembagian isi secara acak berbayar dalam break, jaminan hasil grading, prapesan, dan konsinyasi tanpa kuasa yang jelas. Hal ini berbeda dari Barang tersegel buatan pabrik atau blind box resmi yang identitas dan jumlahnya jelas. Format baru hanya dapat dibuka setelah dinilai dan aturannya diumumkan.
Pasal 6 — Harga, stok, dan paket
6.1. Harga. Penjual dapat menentukan harga berdasarkan kondisi, kelangkaan, versi, dan pasar; harga tinggi saja bukan bukti kecurangan. Dilarang memakai harga pembanding fiktif, riwayat penjualan palsu, harga umpan, atau kesepakatan semu untuk menaikkan acuan harga.
6.2. Stok dan varian. Beberapa salinan Barang yang benar-benar ada boleh dijual sebagai stok satu Barang Beli Langsung, atau sebagai varian (sampai 30 varian) apabila salinannya berbeda, misalnya dalam kondisi atau ukuran; setiap varian harus dapat dibedakan. Lelang selalu menjual satu Barang atau satu paket, tanpa varian. Stok yang ditampilkan harus sesuai dengan jumlah yang benar-benar tersedia. Dilarang menggandakan satu Barang sehingga terjual kepada beberapa orang. Barang lelang yang sudah menerima bid tidak boleh dijual di tempat lain sehingga tidak tersedia bagi pemenang.
6.3. Pengiriman. Satu pesanan dikirim dari lokasi asal Penjual dengan satu nomor resi, menurut TL-TR-01. Jangan memakai nomor resi milik pesanan lain. Jangan memecah transaksi atau mengganti identitas Barang untuk menghindari biaya, pembatasan, atau ketentuan promosi.
6.4. Transaksi semu. Transaksi yang dibuat untuk mengejar voucher, hitungan pembelian, papan peringkat, atau imbalan mitra tanpa jual beli yang nyata dilarang, termasuk pembelian dari toko sendiri, perputaran uang, harga semu antarakun yang dikendalikan bersama, dan pemecahan satu kesepakatan agar menghasilkan beberapa manfaat. Pembelian ulang yang nyata tidak otomatis dianggap curang. Ketentuan program diatur dalam TL-PM-01.
Pasal 7 — Perilaku komunitas, chat, dan ulasan
7.1. Saling menghormati. Berkomunikasilah dengan hormat. Kritik, pertanyaan sebelum membeli, dan pengalaman negatif yang benar diperbolehkan. Dilarang ancaman, penghinaan yang diskriminatif, pelecehan, pemerasan, penyebaran data pribadi orang lain, spam, atau serangan terkoordinasi yang menyesatkan.
7.2. Ulasan. Ulasan hanya dapat diberikan oleh Pembeli atas Barang dalam pesanan yang telah selesai, dalam 30 hari sejak pesanan selesai, dan harus mencerminkan pengalaman yang nyata. Dilarang membeli ulasan, menjadikan ulasan positif sebagai syarat imbalan atau pengembalian dana, dan membuat transaksi untuk reputasi palsu. Apabila sebagian ulasan memuat data pribadi atau isi yang dilarang, TempatLelang sedapat mungkin mempertahankan kritik yang sah dan memberi kesempatan untuk memperbaiki teksnya. Komplain yang sedang berjalan bukan alasan untuk menghapus ulasan.
7.3. Chat dan data Pembeli. Gunakan chat di Platform untuk pertanyaan tentang Barang dan pesanan. Jangan meminta kode OTP atau PIN, mengaku sebagai petugas TempatLelang, atau mengajak memindahkan pembayaran ke luar Platform. Penjual hanya menggunakan data Pembeli sejauh diperlukan untuk menyelesaikan transaksi dan memenuhi kewajiban hukum, dan tidak memasukkannya ke grup pemasaran tanpa dasar yang sah.
7.4. Promosi di komunitas lain. Pengguna yang mempromosikan Barang atau toko di komunitas lain wajib mematuhi aturan komunitas tersebut. Tidak ada kewajiban untuk melanggar larangan tautan, menyamarkan promosi, atau mengambil daftar anggota. Hubungan komersial dalam konten promosi wajib diungkapkan apabila relevan atau diwajibkan.
7.5. Identitas dan peniruan. Nama toko, nama pengguna, foto profil, lencana, dan statistik tidak boleh dipakai untuk menyamar sebagai TempatLelang, petugas TempatLelang, regulator, lembaga grading, pemilik merek, atau toko lain. Bukti komplain, alamat, rekening, dan dokumen verifikasi tidak boleh dipajang untuk mempermalukan pihak lain. Informasi pada papan peringkat mengikuti batas data dalam TL-PR-01 dan TL-PM-01. Pernyataan berbayar, insentif, atau hubungan afiliasi yang relevan wajib diungkapkan dengan jelas agar rekomendasi tidak menyesatkan.
Pasal 8 — Laporan dan penanganannya
8.1. Cara melaporkan. Barang yang bermasalah dilaporkan melalui tombol "Laporkan barang ini" di halaman Barang, dengan memilih alasan — Barang palsu / KW, Barang terlarang, Penipuan / mencurigakan, Salah kategori, Konten tidak pantas, atau Lainnya — dan menambahkan catatan apabila perlu. Setiap Pengguna dapat melaporkan satu Barang satu kali. Laporan atas konten lain, atau dari pemegang hak yang tidak memiliki akun, dikirim ke support@tempatlelang.com dengan tautan, alasan, bukti, dan kontak pelapor; pemegang hak dapat melampirkan bukti kepemilikan atau kuasa. Pelapor tidak harus berstatus Penjual.
8.2. Penanganan. Kami meninjau laporan sebaik mungkin, tanpa batas waktu yang tetap. Berdasarkan hasil peninjauan, Kami dapat meminta Penjual memperbaiki informasi Barang, menghentikan penayangan Barang, atau mengambil tindakan menurut TL-SK-01 Pasal 9. Sedapat mungkin Kami menyampaikan alasannya kepada Penjual dan memberi kesempatan untuk menanggapi, kecuali dalam keadaan mendesak atau dilarang hukum. Permintaan penghapusan yang memiliki batas waktu menurut hukum diproses dalam batas waktu tersebut. Laporan palsu yang disengaja dapat ditindak. Penghentian penayangan tidak membatalkan kewajiban menyelesaikan pesanan yang sudah terbentuk.
8.3. Berlaku sama bagi semua. Keberatan atas tindakan TempatLelang mengikuti TL-SK-01 Pasal 9.2, dan komplain atas pesanan mengikuti TL-TR-01. Aturan ini berlaku sama bagi Pengguna terkenal, Pembeli dengan transaksi besar, dan penjual pilihan. Keaslian, privasi, dan keadilan lelang tidak dapat ditukar dengan imbalan apa pun.
