Syarat dan Ketentuan Penggunaan TempatLelang
Kode: TL-SK-01 · Versi 0.4 · Berlaku: 1 November 2026
Ringkasan untuk Anda
TempatLelang mempertemukan Pembeli dan Penjual melalui Beli Langsung (harga tetap) dan lelang. Uang yang Anda bayarkan diterima dan ditahan oleh TempatLelang sampai pesanan selesai, baru kemudian diteruskan kepada Penjual. Bid pada lelang bersifat mengikat, dan setiap pembelian dibayar hanya melalui Platform. Penjual wajib menjelaskan Barang dengan benar. Hak Anda menurut hukum tetap berlaku. Ringkasan ini tidak menggantikan ketentuan lengkap di bawah.
Pasal 1 — Pengelola layanan dan dokumen yang berlaku
1.1. Pengelola. TempatLelang ("Platform") dikelola oleh PT MODEREN PRIMA NIAGA ("Kami"), beralamat di Jalan Gedong Panjang II No. 14 F, Bandengan, Desa/Kelurahan Pekojan, Kec. Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11240, NIB 26082660077605. Layanan resmi hanya tersedia melalui situs web tempatlelang.com; saat ini TempatLelang tidak memiliki aplikasi seluler. Jangan menganggap akun media sosial, nomor telepon pribadi, atau rekening perorangan sebagai saluran resmi TempatLelang tanpa mencocokkannya dengan Pasal 11.
1.2. Istilah. Dalam ketentuan ini dan dokumen yang disebut pada Pasal 1.4:
- Pengguna atau Anda: orang perorangan yang memiliki akun di Platform.
- Pembeli: Pengguna yang membeli Barang, termasuk Pengguna yang memasang bid pada lelang (bidder).
- Penjual: Pengguna yang telah mengaktifkan toko menurut Pasal 2.5 untuk menjual Barang.
- Barang: barang fisik yang dijual Penjual melalui Platform, beserta halamannya yang memuat foto, deskripsi, kondisi, harga, dan ketentuan penjualannya ("halaman Barang").
- Beli Langsung: jenis penjualan dengan harga tetap yang ditetapkan Penjual.
- Lelang: jenis penjualan yang harganya ditentukan melalui bid menurut Aturan Lelang (TL-AL-01).
- Buy Out: mengakhiri lelang yang sedang berjalan lebih awal dengan membayar harga Buy Out yang ditetapkan Penjual.
- Tawar harga: fitur untuk mengajukan harga kepada Penjual atas Barang tertentu (Pasal 5.5).
- Pesanan: catatan resmi pembelian dari satu Penjual di Platform. Satu checkout yang memuat Barang dari beberapa Penjual menghasilkan beberapa pesanan yang dibayar dengan satu pembayaran.
- Saldo Penjual: catatan hak Penjual atas hasil penjualan dari pesanan yang telah selesai, yang dapat ditarik menurut TL-TR-01.
1.3. Ruang lingkup. TempatLelang terbuka bagi masyarakat umum dan berfokus pada hobi serta koleksi. Kategori utamanya adalah Kartu Koleksi (TCG seperti Yu-Gi-Oh!, Pokémon, One Piece, Magic: The Gathering, Riftbound, dan TCG lain), Figur & Model Kit, dan Golf, ditambah kategori Lainnya untuk barang umum. Kategori yang aktif ditampilkan di Platform, dan ketentuan Barang per kategori diatur dalam TL-BK-01. Transaksi menggunakan rupiah dengan pengiriman di wilayah Indonesia. Platform tidak melayani transaksi lintas negara, barang digital, jasa, atau pembiayaan.
1.4. Dokumen yang berlaku. Dokumen berikut merupakan satu kesatuan dengan ketentuan ini untuk kegiatan yang diaturnya: Aturan Lelang (TL-AL-01); Ketentuan Transaksi, Pembayaran, Pengiriman, dan Komplain (TL-TR-01), termasuk Daftar Tarif; Ketentuan Barang, Standar Kondisi, dan Pedoman Komunitas (TL-BK-01); serta Ketentuan Voucher, Undang Teman, Hadiah Pembelian, dan Papan Peringkat (TL-PM-01). Kebijakan Privasi (TL-PR-01) menjelaskan pemrosesan data pribadi. FAQ (TL-FAQ-01) hanya memberi penjelasan dan tidak menciptakan kewajiban tambahan. Versi dan tanggal berlaku setiap dokumen tersedia di tempatlelang.com/legal.
1.5. Urutan berlaku. Ketentuan hukum yang tidak dapat dikesampingkan tetap berlaku. Dokumen khusus mengatur pokok bahasannya tanpa mengurangi pelindungan yang wajib menurut hukum. Halaman Barang dapat memperinci Barang dan memberi hak yang lebih baik kepada Pembeli, tetapi tidak dapat meniadakan aturan wajib Platform. FAQ tidak dapat dipakai untuk menambah biaya atau membatasi hak yang tidak terdapat dalam dokumen yang berlaku.
1.6. Waktu. Semua waktu menggunakan WIB (UTC+7) menurut jam sistem TempatLelang. Batas waktu yang dijalankan sistem — misalnya batas pembayaran, batas pengiriman, dan masa garansi — dinyatakan dalam jam atau hari, dihitung sejak peristiwa pemicunya, dan berjalan terus termasuk akhir pekan serta hari libur nasional; "1 hari" berarti 24 jam. Hari Kerja (Senin sampai Jumat, selain hari libur nasional) hanya dipakai untuk target waktu kerja tim TempatLelang. Jam layanan bantuan tidak menunda batas waktu yang dijalankan sistem. Catatan pesanan, bid, dan pembayaran dapat diperiksa dan dibantah dengan bukti yang relevan.
Pasal 2 — Persetujuan, kelayakan, dan akun
2.1. Persetujuan. Perjanjian penggunaan terbentuk ketika Anda mencentang pernyataan persetujuan atas ketentuan ini dan Kebijakan Privasi saat mendaftar. Sebelum Anda memasang bid atau melanjutkan pembelian, Platform mengingatkan bahwa tindakan tersebut tunduk pada ketentuan ini. Naskah ketentuan dapat dibaca dan disimpan sebelum Anda menyetujuinya. Mengunjungi Platform tanpa mendaftar bukan persetujuan atas kewajiban transaksi.
2.2. Usia dan kecakapan. Akun hanya diperuntukkan bagi orang yang telah berusia sekurang-kurangnya 17 tahun. Anda wajib mengisi tanggal lahir yang benar saat mendaftar; pendaftaran dengan usia di bawah 17 tahun ditolak. Bid dan pembelian di Platform mengikat, sehingga Anda hanya boleh bertransaksi apabila Anda cakap melakukannya menurut hukum yang berlaku. Batas usia ini bukan pernyataan bahwa setiap orang yang berusia 17 tahun cakap untuk semua tindakan hukum.
2.3. Akun perorangan. Akun dibuat atas nama orang perorangan dan tidak boleh disewakan, dijual, atau dialihkan. Platform saat ini tidak menyediakan pendaftaran atas nama badan usaha. Apabila Anda berjualan untuk usaha Anda, Anda tetap bertanggung jawab atas akun tersebut serta atas kewajiban perizinan dan perpajakan usaha Anda. Orang lain tidak menjadi penjamin Anda hanya karena dicantumkan sebagai kontak.
2.4. Data yang benar. Berikan data yang benar dan perbarui perubahan penting. Satu orang tidak boleh membuat akun tambahan untuk menghindari pembatasan, atau untuk merekayasa bid, ulasan, maupun program promosi.
2.5. Menjadi Penjual. Untuk mengaktifkan toko, Anda wajib:
- memverifikasi alamat email Anda;
- memilih nama toko yang belum digunakan toko lain (Pasal 2.7); dan
- menyelesaikan verifikasi identitas melalui penyedia verifikasi kami, Didit, berupa foto KTP, selfie, pemeriksaan keaktifan (liveness), dan pencocokan wajah Anda dengan foto pada KTP.
NPWP boleh dicantumkan dan tidak wajib. Toko aktif setelah verifikasi berhasil. Pemrosesan data identitas dan data biometrik dijelaskan dalam TL-PR-01.
2.6. Satu KTP untuk satu akun Penjual. Satu KTP hanya dapat digunakan untuk satu akun Penjual, dan ketentuan ini berlaku permanen: verifikasi dengan KTP yang sudah terdaftar pada akun lain ditolak, dan Platform tidak menyediakan cara memindahkan KTP ke akun lain. Apabila Anda menduga KTP Anda digunakan orang lain tanpa izin, hubungi Kami melalui Pasal 11.
2.7. Nama dan alamat toko. Nama toko sekurang-kurangnya 2 karakter dan wajib memuat huruf atau angka. Dua nama toko dianggap sama apabila terbaca sama oleh pembeli — misalnya "JPrimary", "J Primary", dan "j.primary" dianggap satu nama — sehingga hanya satu toko yang dapat memakainya. Alamat toko Anda di Platform berbentuk /seller/{alamat-toko} dan dibentuk dari nama toko. Apabila perubahan nama toko mengubah alamat tersebut, alamat lama dilepas dan dapat digunakan oleh toko lain, sehingga tautan lama yang pernah Anda bagikan dapat mengarah ke toko lain. Nama toko tidak boleh menyesatkan atau meniru pihak lain (TL-BK-01).
Pasal 3 — Keamanan dan penutupan akun
3.1. Keamanan akun. Jagalah kata sandi, kode OTP, akses email, dan perangkat Anda. Petugas TempatLelang tidak pernah meminta kata sandi atau kode OTP Anda. Segera laporkan dugaan pengambilalihan akun ke support@tempatlelang.com.
3.2. Verifikasi. Verifikasi identitas diwajibkan untuk berjualan (Pasal 2.5), dan email terverifikasi diwajibkan untuk menarik Saldo Penjual. Pembeli tidak wajib mengunggah dokumen identitas. Apabila Kami memerlukan verifikasi lain untuk kegiatan yang berisiko, tujuan, data yang diperlukan, dan akibat apabila data tidak diberikan dijelaskan saat permintaan itu diajukan.
3.3. Catatan sebagai bukti. Catatan masuk akun, pesanan, dan bid merupakan bukti yang dapat diperiksa. Anda tetap dapat membantah kegiatan yang dilakukan tanpa izin Anda dengan bukti; penggunaan kata sandi tidak menutup pemeriksaan atas kesalahan sistem atau keamanan. Tanggung jawab ditentukan menurut bukti, sebab kerugian, dan hukum, bukan semata-mata karena akun telah digunakan.
3.4. Penutupan akun. Platform belum menyediakan fitur penutupan akun. Permintaan penutupan dapat diajukan ke support@tempatlelang.com dan ditangani secara manual. Sebelum akun ditutup, pesanan yang masih berjalan, bid yang masih mengikat, komplain, dan dana yang menjadi hak Anda diselesaikan terlebih dahulu. Penutupan tidak menghapus kewajiban yang sah dan tidak menghanguskan Saldo Penjual atau pengembalian dana yang menjadi hak Anda. Pembatasan akun tidak boleh menutup satu-satunya jalur penyelesaian pesanan, komplain, atau dana Anda. Permintaan terkait data pribadi diproses menurut TL-PR-01.
Pasal 4 — Kedudukan Platform, Pembeli, dan Penjual
4.1. Para pihak. Perjanjian jual beli Barang terbentuk antara Pembeli dan Penjual yang tercantum pada pesanan. TempatLelang menyediakan Platform, mencatat transaksi, menerima dan menyalurkan pembayaran (Pasal 4.2), serta menjalankan proses komplain sebagaimana diatur dalam TL-TR-01. TempatLelang tetap bertanggung jawab atas kewajiban layanannya sendiri menurut hukum.
4.2. Siapa yang menahan uang. Pembayaran diproses melalui Xendit dan masuk ke rekening milik PT MODEREN PRIMA NIAGA. TempatLelang menahan uang tersebut sampai pesanan selesai, lalu mengkreditkan bagian Penjual ke Saldo Penjual dan membayarkannya ke rekening bank Penjual ketika Penjual menarik saldonya. Apabila pesanan dibatalkan atau komplain diterima, dana dikembalikan kepada Pembeli. Rincian, termasuk cara menghitung bagian Penjual, diatur dalam TL-TR-01. Label "Pembayaran dilindungi" di Platform berarti uang Anda tidak diteruskan kepada Penjual selama pesanan belum selesai; label tersebut bukan asuransi. TempatLelang bukan bank, penerbit uang elektronik, lembaga penjamin simpanan, perusahaan asuransi, lembaga grading, atau balai lelang.
4.3. Tidak ada jaminan keaslian. Verifikasi akun atau tampilnya suatu Barang di Platform bukan jaminan bahwa Barang tersebut telah diperiksa secara fisik atau diautentikasi oleh TempatLelang. Lencana "Terverifikasi" pada toko berarti identitas pemilik toko telah diperiksa melalui verifikasi KTP; lencana tersebut bukan jaminan keaslian atau kondisi setiap Barang. Nilai koleksi dapat berubah; TempatLelang tidak menjamin keuntungan, nilai jual kembali, kelangkaan, atau hasil penilaian pihak ketiga.
4.4. Nama yang ditampilkan. Di halaman publik, toko ditampilkan dengan nama tokonya, Pembeli dengan nama penggunanya (misalnya pada ulasan), dan bidder dengan nama pengguna yang disamarkan (misalnya "n***o") pada riwayat bid. Nama lengkap Anda hanya ditampilkan kepada pihak lain dalam pesanan yang sama, sejauh diperlukan untuk menyelesaikan transaksi. Sebelum membeli, Anda dapat melihat nama toko dan halaman tokonya, kota asal pengiriman Barang, serta menghubungi Penjual melalui chat. Nomor telepon, email, alamat rumah, dokumen identitas, dan rekening Penjual tidak ditampilkan secara publik. Penjual tetap wajib memenuhi kewajiban pengungkapan identitas usaha yang berlaku baginya menurut hukum.
4.5. Status dan mitra. Status ambassador, penempatan sebagai penjual pilihan, lencana, maupun posisi pada papan peringkat tidak menjamin keaslian Barang, kemampuan memenuhi pesanan, atau hasil komplain. Mitra TempatLelang, termasuk ambassador, tidak berwenang menerima uang atas nama TempatLelang ke rekening pribadinya, meminta kode OTP, memutus komplain, atau menjanjikan pengecualian dari ketentuan. Perjanjian kerja sama tersendiri mengatur imbalan mitra dan tidak mengurangi hak Pembeli atau Penjual dalam dokumen publik ini.
Pasal 5 — Barang dan terbentuknya pesanan
5.1. Kewajiban Penjual. Penjual wajib memiliki Barang atau berwenang menjualnya, memastikan Barang benar-benar tersedia, menjelaskan kondisi material dan menampilkan foto menurut TL-BK-01, serta mampu mengirim dalam batas waktu TL-TR-01. Platform tidak menerima prapesan. Catatan seperti "no refund", "risiko Pembeli", atau "sudah dibuka berarti hangus" tidak meniadakan hak yang dilindungi hukum.
5.2. Beli Langsung. Penjual menetapkan harga dan stok. Menambahkan Barang ke keranjang tidak menyimpan stok. Pesanan terbentuk ketika Anda menyelesaikan checkout dan Platform mencatat pesanan Anda; stok diperiksa dan dikurangi pada saat itu, dan checkout ditolak apabila stok sudah habis. Sebelum menyelesaikan checkout, Anda dapat memeriksa dan memperbaiki rincian pembelian, termasuk harga Barang, ongkos kirim, biaya pembayaran, dan voucher. Anda wajib membayar dalam batas waktu metode pembayaran yang dipilih; apabila tidak dibayar, pesanan dibatalkan otomatis (TL-TR-01). Layar gagal atau percobaan tanpa catatan pesanan bukan konfirmasi pembelian.
5.3. Lelang. Bid yang diterima sistem mengikat menurut TL-AL-01. Perjanjian pembelian melalui lelang terbentuk pada salah satu saat berikut:
- lelang berakhir dan sistem menetapkan Anda sebagai pemenang;
- Anda melakukan Buy Out;
- Anda menerima penawaran kesempatan kedua dari Penjual; atau
- tawar harga Anda pada lelang diterima, oleh Penjual atau secara otomatis.
Pada saat itu pesanan dibuat tanpa memerlukan checkout untuk mengikatnya, dan Anda wajib membayar dalam 3 hari. Hasil ditentukan oleh catatan sistem TempatLelang, bukan oleh tampilan di perangkat, tangkapan layar, atau pesan di media sosial.
5.4. Pembatalan setelah pesanan terbentuk. Setelah pesanan terbentuk, pembatalan hanya dapat dilakukan menurut TL-TR-01. Pembeli dapat membatalkan pesanan Beli Langsung sebelum Barang dikirim, dan Penjual dapat membatalkannya dengan alasan yang tersedia. Pesanan yang terbentuk melalui lelang (Pasal 5.3) tidak dapat dibatalkan oleh Pembeli maupun Penjual, kecuali dibatalkan otomatis karena Penjual tidak mengonfirmasi atau tidak mengirim dalam batas waktunya. Penjual dilarang membatalkan atau menunda pengiriman karena harga pasar naik atau hasil lelang kurang menguntungkan. Koreksi atas kesalahan tidak boleh mengubah harga yang telah disepakati secara diam-diam.
5.5. Tawar harga. Pada Barang yang menyediakannya, Anda dapat mengajukan tawar harga kepada Penjual. Tawar harga tersedia untuk Barang Beli Langsung dan untuk lelang yang sedang berjalan, menurut ketentuan TL-AL-01 Pasal 1.6. Penjual dapat menerima atau menolaknya, tanpa tawar harga balasan, dan dapat menetapkan batas terima otomatis serta batas tolak otomatis. Dengan mengajukan tawar harga, Anda menyatakan bersedia membeli Barang pada harga tersebut. Apabila diterima, harga itu mengikat Anda dan Penjual: pada Beli Langsung, Anda menyelesaikan checkout dan membayar seperti pembelian Beli Langsung biasa; pada lelang, lelang berakhir seketika seperti Buy Out dan pesanan terbentuk menurut Pasal 5.3. Percakapan di chat bukan penerimaan tawar harga. Voucher berlaku seperti pada pembelian biasa dan tidak mengurangi harga yang diterima Penjual. Ketentuan lengkapnya diatur dalam TL-TR-01, dan ketentuan khusus lelang dalam TL-AL-01.
5.6. Satu unit, satu pembelian. Buy Out hanya tersedia pada lelang yang mencantumkan harga Buy Out, selama harga saat ini belum mencapai harga tersebut (TL-AL-01). Tidak ada dua pembelian sah atas satu unit Barang: sistem mencatat urutan bid, Buy Out, tawar harga, dan checkout, dan hanya tindakan sah yang lebih dahulu tercatat yang berlaku.
Pasal 6 — Biaya dan pembayaran
6.1. Biaya Pembeli. Daftar Tarif dalam TL-TR-01 adalah acuan resmi seluruh biaya. Pembeli membayar harga Barang, ongkos kirim, biaya pembayaran sesuai metode yang dipilih, dan biaya layanan apabila dipungut menurut Daftar Tarif. Tidak ada biaya wajib lain.
- Pada Beli Langsung, seluruh komponen tersebut ditampilkan di checkout sebelum Anda menyelesaikan pembelian.
- Pada lelang, bid Anda adalah harga Barang. Halaman Barang hanya menampilkan perkiraan ongkos kirim berdasarkan berat Barang. Ongkos kirim sebenarnya (menurut alamat dan kurir yang Anda pilih) dan biaya pembayaran (menurut metode yang Anda pilih) dihitung di checkout setelah Anda menang, berdasarkan tarif kurir dan Daftar Tarif yang berlaku saat itu.
6.2. Biaya Penjual. Komisi dan biaya lain yang dikenakan kepada Penjual tercantum dalam Daftar Tarif. Perubahan biaya Penjual diberitahukan terlebih dahulu dan memerlukan persetujuan Penjual; mengubah halaman ini saja tidak cukup. Perubahan tidak berlaku surut terhadap pesanan yang sudah terbentuk. Penjual dapat mengajukan keberatan tertulis atas perubahan sepihak, biaya, atau penalti yang tidak disepakati ke support@tempatlelang.com; Kami menargetkan tanggapan dalam 14 Hari Kerja.
6.3. Hanya melalui Platform. Pembayaran hanya dilakukan melalui instruksi pada halaman pembayaran pesanan Anda. Semua pesanan dikirim melalui kurir; pembayaran tunai, pembayaran di tempat, dan serah terima langsung tidak tersedia. Jangan mengirim uang ke rekening pribadi Penjual, staf, atau pihak yang mengatasnamakan TempatLelang. Transaksi yang sengaja dipindahkan ke luar Platform tidak memperoleh penahanan dana dan proses komplain TempatLelang, tetapi hal ini tidak menghapus tanggung jawab TempatLelang atas perbuatannya sendiri atau hak Anda menurut hukum.
6.4. Status dana dan pajak. Status pembayaran, penahanan dana, pengembalian dana, dan penarikan Saldo Penjual mengikuti TL-TR-01. Tidak ada denda berupa persentase harga untuk pembelian yang tidak dibayar; akibat tidak membayar kemenangan lelang diatur dalam TL-AL-01. Kewajiban pajak dilaksanakan sesuai kedudukan masing-masing pihak; apabila TempatLelang wajib memotong atau memungut pajak, dasar dan buktinya disediakan sesuai hukum.
6.5. Komisi penjualan. Saat ini komisi penjualan TempatLelang adalah 0% bagi semua Penjual, pada Beli Langsung maupun lelang. Ketentuan ini merupakan kebijakan publik dan tidak terbatas pada mitra tertentu. Perubahan komisi diberitahukan terlebih dahulu menurut Pasal 6.2 dan berlaku sama bagi semua Penjual.
6.6. Biaya pembayaran. Biaya pembayaran ditanggung Pembeli. Besarnya bergantung pada metode pembayaran yang dipilih, termasuk QRIS dan kartu; besaran untuk setiap metode tercantum dalam Daftar Tarif dan ditampilkan di checkout sebelum Anda membayar. Biaya pembayaran berbeda dari ongkos kirim, pajak, dan komisi penjualan.
Pasal 7 — Konten, ulasan, dan integritas layanan
7.1. Izin atas konten. Anda tetap memegang hak atas konten yang Anda unggah, seperti foto, video, deskripsi, ulasan, dan pesan chat. Anda memberi TempatLelang izin noneksklusif dan bebas royalti untuk menyimpan, menampilkan, mengubah ukuran atau format, dan mendistribusikan konten tersebut sejauh diperlukan untuk menjalankan halaman Barang, pencarian, transaksi, dan layanan bantuan. Penyedia jasa TempatLelang hanya mengakses konten untuk tujuan tersebut. Penggunaan konten Anda untuk promosi berbayar di luar fungsi ini memerlukan izin terpisah.
7.2. Berakhirnya izin. Izin tersebut berakhir ketika konten tidak lagi ditampilkan di Platform, kecuali atas salinan yang diperlukan untuk transaksi, komplain, cadangan terbatas, atau kewajiban hukum. Hak moral Anda tidak dilepaskan. Anda wajib memiliki hak yang diperlukan atas foto dan keterangan yang Anda unggah; menyebut merek untuk mengidentifikasi Barang asli tidak berarti ada hubungan resmi dengan pemilik merek.
7.3. Ulasan. Ulasan dan penilaian hanya dapat diberikan oleh Pembeli atas Barang dalam pesanan yang telah selesai, dalam 30 hari sejak pesanan selesai, dan dapat diubah selama masa itu. Ulasan ditampilkan bersama nama pengguna dan foto profil Pembeli. Ulasan harus berasal dari pengalaman yang benar. Dilarang ulasan palsu, pemerasan ulasan, pembelian sendiri untuk membangun reputasi, bid semu, manipulasi harga, spam, penyebaran data pribadi orang lain, ancaman, dan pelanggaran hak pihak lain. Ulasan negatif yang jujur tidak akan dihapus semata-mata karena merugikan citra Penjual atau TempatLelang.
7.4. Integritas sistem. Dilarang mengakses sistem tanpa hak, memasukkan program berbahaya, mengambil data, atau menggunakan otomatisasi untuk membebani layanan maupun merekayasa bid dan transaksi. Fitur otomatis yang disediakan Platform, seperti Bid Otomatis, tidak termasuk larangan ini apabila digunakan sesuai ketentuannya. Laporkan celah keamanan secara bertanggung jawab ke support@tempatlelang.com tanpa mengambil data yang tidak diperlukan.
Pasal 8 — Urutan tampilan, promosi, dan perubahan fitur
8.1. Urutan tampilan. Urutan Barang di Platform ditentukan oleh faktor berikut:
- Pencarian: kecocokan dengan kata yang Anda cari, kategori dan filter yang Anda pilih, serta pilihan urutan "Paling sesuai", "Terbaru", "Segera Berakhir", "Harga Terendah", atau "Harga Tertinggi".
- Beranda: sebagian besar bagian beranda mengurutkan Barang menurut jumlah bid, jumlah Pengguna yang memantaunya, dan waktu Barang ditayangkan; bagian lelang yang segera berakhir mengurutkan menurut waktu berakhir.
- Penjual pilihan: toko pada bagian ini dipilih oleh TempatLelang secara editorial dan diurutkan menurut abjad. Urutannya bukan peringkat.
- Untuk Anda dan Berdasarkan aktivitas Anda: disusun dari Barang yang pernah Anda lihat dan kategorinya (sebagaimana dijelaskan dalam TL-PR-01), atau dari Barang yang sedang ramai apabila belum ada riwayat.
Saat ini tidak ada penempatan berbayar atau bersponsor; apabila kelak tersedia, penempatan tersebut diberi penanda yang jelas. Tidak ada jaminan posisi atau penjualan. Papan peringkat bulanan mengikuti TL-PM-01 dan tidak sama dengan urutan hasil pencarian.
8.2. Program promosi. Voucher, kode undangan, hadiah pencapaian pembelian, dan papan peringkat bulanan mengikuti TL-PM-01 serta pengumuman program yang berlaku sebelum Anda ikut serta. Pencapaian program dinilai dari pembelian nyata yang telah selesai dan memenuhi syarat, bukan dari bid, Barang yang ditayangkan, atau pesanan yang belum dibayar. Voucher tidak memberi hak atas komisi ambassador atau imbalan kerja sama lain. Hak atas pengembalian dana tidak boleh dipersulit demi mempertahankan peringkat atau imbalan.
8.3. Perubahan fitur. Perubahan fitur tidak boleh mengubah secara sepihak lelang yang sedang berjalan atau kewajiban transaksi yang sudah terbentuk. Penghentian layanan dilakukan dengan pemberitahuan dan penyelesaian pesanan serta dana secara wajar. Gangguan pada lelang ditangani menurut TL-AL-01, tanpa berpihak kepada Penjual tertentu.
Pasal 9 — Penegakan, keberatan, dan tanggung jawab
9.1. Tindakan TempatLelang. Atas alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, TempatLelang dapat meminta perbaikan, menghentikan penayangan Barang, menunda penarikan dana yang terkait, atau membatasi maupun menangguhkan akun. Tindakan harus sebanding dengan risiko, bukti, pengulangan, dan dampaknya. Dalam keadaan mendesak, tindakan sementara dapat diambil sebelum pemberitahuan; alasannya disampaikan setelah memungkinkan dan tidak dilarang hukum. Pembatasan memasang bid karena tidak membayar kemenangan lelang diterapkan otomatis menurut TL-AL-01.
9.2. Keberatan. Anda dapat mengajukan keberatan atas tindakan TempatLelang ke support@tempatlelang.com dengan bukti yang relevan. Kami menargetkan konfirmasi penerimaan dalam 2 Hari Kerja dan jawaban awal dalam 10 Hari Kerja; apabila diperlukan waktu lebih lama, Kami menyampaikan alasan dan perkembangannya. Keputusan material yang disengketakan, sejauh memungkinkan, ditinjau oleh petugas yang berbeda dari pembuat keputusan awal. Tenggat hukum yang lebih singkat didahulukan. Kesamaan alamat, jaringan, atau perangkat bukan satu-satunya bukti kecurangan. Pembatasan akun tidak menghapus hak atas dana yang tidak terkait atau akses untuk mengajukan pengaduan.
9.3. Komplain dan laporan. Komplain atas pesanan diajukan dari halaman pesanan dan mengikuti TL-TR-01. Barang yang bermasalah dapat dilaporkan melalui tombol "Laporkan barang ini" di halaman Barang (TL-BK-01). Laporan keamanan, konten, atau pelanggaran hak lainnya dapat dikirim ke kontak pada Pasal 11 dengan menyebutkan objek, alasan, bukti, dan cara menghubungi pelapor. Kami meninjau laporan secara proporsional. Laporan palsu yang disengaja dilarang.
9.4. Tanggung jawab. Setiap pihak bertanggung jawab atas kewajibannya dan atas kerugian yang menjadi tanggung jawabnya menurut hukum. Tidak ada pembebasan tanggung jawab yang menyeluruh atas penipuan, kesengajaan, kelalaian yang menimbulkan tanggung jawab, pelanggaran data, atau kewajiban terhadap konsumen yang tidak dapat dikesampingkan. Gangguan layanan bukan pembebasan otomatis. Tuntutan ganti rugi memerlukan dasar dan bukti, dan tidak boleh terjadi pemulihan ganda atas kerugian yang sama.
Pasal 10 — Perubahan, bukti, dan hukum yang berlaku
10.1. Perubahan ketentuan. Perubahan material diberitahukan sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum berlaku, kecuali perubahan mendesak karena hukum atau keamanan yang alasannya dijelaskan. Versi sebelumnya tetap dapat dibaca di tempatlelang.com/legal, dan Anda dapat menyimpan salinan setiap versi. Persetujuan baru diminta apabila diperlukan; diam bukan persetujuan atas biaya baru atau atas tujuan pemrosesan data yang memerlukan persetujuan.
10.2. Versi yang berlaku untuk pesanan dan lelang. Hak atas suatu pesanan mengikuti versi ketentuan yang berlaku saat pesanan terbentuk. Lelang tidak dapat diubah setelah ditayangkan (TL-AL-01), dan format, biaya, serta ketentuan bid yang berlaku saat lelang ditayangkan tidak diganti selama lelang berjalan untuk merugikan bidder, kecuali karena kewajiban hukum. Menolak perubahan untuk penggunaan berikutnya tidak menghilangkan dana, komplain, atau hak yang sudah timbul. Perubahan tujuan pemrosesan data mengikuti TL-PR-01.
10.3. Hukum dan penyelesaian sengketa. Hukum Republik Indonesia berlaku. Penyelesaian melalui layanan TempatLelang dianjurkan tanpa menghalangi upaya mendesak, pengaduan kepada regulator, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai kewenangannya, atau pengadilan yang berwenang, termasuk hak konsumen mengajukan gugatan di tempat kedudukannya sesuai hukum. Keputusan internal TempatLelang bukan putusan pengadilan. Pilihan pengadilan dalam perjanjian mitra tidak mengikat Pembeli umum. Apabila satu ketentuan tidak berlaku, ketentuan lainnya tetap berlaku sepanjang dapat dipisahkan secara sah.
Pasal 11 — Hubungi Kami
- Layanan Pembeli dan Penjual: support@tempatlelang.com.
- Jam layanan: Senin–Sabtu, pukul 09.00–17.00 WIB. Batas waktu pesanan, komplain, dan retur tetap berjalan otomatis di luar jam layanan.
- Kontak data pribadi: privasi@tempatlelang.com.
- Alamat korespondensi: PT MODEREN PRIMA NIAGA, Jalan Gedong Panjang II No. 14 F, Bandengan, Desa/Kelurahan Pekojan, Kec. Tambora, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11240.
Pengaduan dapat diajukan melalui email support@tempatlelang.com, melalui fitur komplain di halaman pesanan, dan melalui tombol "Laporkan barang ini" di halaman Barang.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan: WhatsApp 0853-1111-1010, telepon 021-3441839, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id; informasi resmi di https://ditjenpktn.kemendag.go.id/konsultasi-online. Kontak pemerintah tidak menggantikan kewajiban TempatLelang menangani laporan Anda.
